Sabtu, 02 Maret 2013

SERTIFIKASI

       
Tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui proses sertifikasi guru tidak hanya peningkatan kesejahteraan guru sebagai tenaga pendidik . Tujuan sertifikasi guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 16 disebutkan bahwa dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru diharapkan akan terjadi peningkatan mutu pendidikan nasional dari segi proses yang berupa layanan dan hasil yang berupa luaran pendidikan. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Manfaat yang akan didapatkan dengan adanya proses uji sertifikasi meliputi:
1.         Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri. Di Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar praktik percaloan dalam layanan pendidikan. Mulai dari layanan pendidikan yang paling dasar sampai keatas terjadi praktik percaloan. Yang paling sering terjadi ketika proses penerimaan pegawai negeri. Dengan adanya uji sertifikasi akan menghindari praktik praktik curang yang justru akan merusak citra dari profesi guru.
2.         Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini. Masyarakat juga sangat berperak aktif dalam peningkatan kualitas pendidikan. Sebagai contoh masalah yang sering terjadi pada  system pendidikan di Indonesia adalah praktik pungutan liar dari instansi pendidikan kepada peserta didik yang sebenarnya tidak dibenarkan dalam undang undang.
3.         Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan. Uji sertifikasi akan mengetahui seberapa besar mutu pendidik yang nantinya akan dipersiapakan sebagai calon guru yang memudahkan  LPTK.
4.         Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Selain dari manfaat dan tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah sebenarnya yang paling menentukan dari program sertifikasi guru adalah bagaimana dan seberapa besar dampak sertifikasi guru terhadap kinerjanya.