Tujuan yang ingin dicapai
pemerintah melalui proses sertifikasi guru tidak hanya peningkatan
kesejahteraan guru sebagai tenaga pendidik . Tujuan sertifikasi guru dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 16 disebutkan bahwa dengan adanya
peningkatan kesejahteraan guru diharapkan akan terjadi peningkatan mutu
pendidikan nasional dari segi proses yang berupa layanan dan hasil yang berupa
luaran pendidikan. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi,
proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai
tujuan pendidikan nasional.
Manfaat yang akan didapatkan dengan
adanya proses uji sertifikasi meliputi:
1. Melindungi profesi guru dari praktik
layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi
guru itu sendiri. Di Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar praktik
percaloan dalam layanan pendidikan. Mulai dari layanan pendidikan yang paling
dasar sampai keatas terjadi praktik percaloan. Yang paling sering terjadi
ketika proses penerimaan pegawai negeri. Dengan adanya uji sertifikasi akan
menghindari praktik praktik curang yang justru akan merusak citra dari profesi
guru.
2. Melindungi masyarakat dari praktik
pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya
peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri
ini. Masyarakat juga sangat berperak aktif dalam peningkatan kualitas
pendidikan. Sebagai contoh masalah yang sering terjadi pada system pendidikan di Indonesia adalah praktik
pungutan liar dari instansi pendidikan kepada peserta didik yang sebenarnya
tidak dibenarkan dalam undang undang.
3. Menjadi wahana penjamin mutu bagi
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon
guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
Uji sertifikasi akan mengetahui seberapa besar mutu pendidik yang nantinya akan
dipersiapakan sebagai calon guru yang memudahkan LPTK.
4. Menjaga lembaga penyelenggara
pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat
menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Selain dari manfaat dan tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah sebenarnya yang paling menentukan dari program sertifikasi guru adalah bagaimana dan seberapa besar dampak sertifikasi guru terhadap kinerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar